Jumat, 27 November 2009

Ucapan Selamat


Selamat Hari Raya Idul Adha 1430 Hmohon maaf lahir dan batin
dan semoga para jemaah haji tahun ini menjadi haji yang mabrur...amin.

Jumat, 06 November 2009

Bagian Awal Perancangan Kontrak dan Pihak-pihak dalam Kontrak

Makassar, 17 September 2009

TUGAS I
Perancangan Kontrak
Membuat salah satu format perancangan kontrak dan membedakan antar pihak yang berkontrak



Disusun oleh
Nama : Andi Tenri Arianti
NIM : B11107122
Kelas : B

Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin
Tahun 2009


1. Contoh format kontrak yang terdiri atas judul, alasan berkontrak, dan identitas para pihak
SEWA MENYEWA
Yang bertanda tangan di bawah ini pada hari ini Selasa tanggal sebelas November tahun dua ribu sebelas (11 November 2009), kami yang bertanda tangan di bawah ini.
1. Nama Andi Tenri Arianti; Pekerjaan Wiraswasta; Bertempat tinggal di jalan Tamangapa Raya Nomor 44 E Makassar 90235, dalam hal ini bertindak untuk atas nama perusahan penyewaan kendaraan bermotor Sewa Makmur yang selanjutnya disebut pemberi sewa;

2. Nama Bayu Pratikto; Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil; Bertempat tinggal di Jalan Lasuloro Raya Nomor 25 Makassar, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri yang selanjutnya disebut penyewa.

Kedua belah pihak, yakni pihak pemberi sewa sebagai pemilik perusahaan penyewaan kendaraan bermotor Sewa Makmur dan pihak penyewa yang menyewa sebuah kendaraan bermotor pada perusahaan Sewa Makmur, sepakat untuk mengikat diri dalam Kontrak Sewa Menyewa atas sebuah kendaraan bermotor, dalam hal ini adalah sebuah mobil dengan plat nomor DD 251 AB, Nomor BPKB: 25/XXI/209/X/2000 selama satu hari atau dalam kurun waktu 24 jam terhitung sejak tanggal dan waktu penandatanganan kontak ini. Kontak Sewa Menyewa ini berlaku berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Menentukan dan menyebutkan contoh kontrak antarindividu dan kontrak antara individu dan badan hukum.
Jawab:
a. Kontrak antarindividu adalah sebuah kontrak yang dibuat antara individu yang satu dengan individu yang lainnya yang saling berkepentingan, atau dalam hal ini bertujuan untuk memperoleh manfaat dari kontrak yang dibuatnya. Contohnya: kontrak yang dibuat antara individu dalam kapasitas sebagai penjual sebuah rumah dan individu dalam kapasitas sebagai pembeli rumah.
Contoh KONTRAK JUAL BELI
Yang bertanda tangan di bawah ini atau pada hari ini Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu, kami yang bertanda tangan di bawah ini.
1. Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/untuk dan atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya disebut penjual;
2. Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya disebut pembeli.

pembeli telah membeli dari penjual sebuah mobil/sepeda motor baru merek .... tipe .... dengan ciri-ciri berikut ini : Engine No. .... Chasis ...., Tahun Pembuatan .... dan Faktur Kendaraan tertulis atas nama .... alamat .... dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli seperti berikut ini.
Sumber www.asiamaya.com

b. Kontrak antara individu dengan sebuah badan hukum pada dasarnya merupakan kontrak yang sifatnya lebih besar dan memiliki jangka waktu yang relatif lama. Contoh dari kontrak ini adalah kontrak antara individu sebagai pekerja (baik dalam hal sebagai distributor, makelar, dll) serta dengan sebuah perusahaan besar yang diwakili oleh seorang individu yang bertindak dan atas nama sebuah perusahaan. Misalnya kontrak kerja antara seorang apoteker dengan sebuah apotek di mana apotek tersebut diwakili oleh kepala apotek tersebut.
2008-01-23
Contoh KONTRAK KERJASAMA PELENGKAP
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama…, pekerjaan…, alamat… ,dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Sarana Apotek di Apotek Dunia Sehat yang beralamat di Perum Poris Indah Blok A No.24, Tangerang. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

2. Nama…,pekerjaan…,alamat…dalam hal ini bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek Dunia Sehat. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang perapotekan. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.
Sumber yudhim.blogspot.com

Sifat Otonom dan Tidak Otonomnya Hukum

Tugas I
Sosiologi Hukum

Nama : Andi Tenri Arianti
Kelas : B
NIM : B11107122

Dalam kaitannya antara hukum dan perubahan sosial yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, terdapat dua pendapat yang mendasar, yaitu:
a. Hukum yang sifatnya otonom, dan
b. Hukum yang sifatnya tidak otonom
Hukum yang sifatnya otonom maksudnya ialah hukum itu terpisah dari masyarakat (hukum murni), sedangkan hukum yang sifatnya tidak otonom maksudnya adalah hukum itu tidak berdaya atau senantiasa mendapat pengaruh dari masyarakat di mana masyarakat lah yang menentukan hukum itu.
Di dalam kehidupan bermasyarakat senantiasa hukum itu bersifat tidak otonom, di mana hukum yang mewarnai kehidupan masyarakat dapat dipengaruhi dan ditentukan oleh masyarakat itu sendiri. Contohnya ketika seorang subjek hukum yang telah memenuhi syarat untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) mendaftar untuk mengurus SIM di kantor kepolisian setempat. Biasanya kita akan diberitahukan tentang persyaratan yang harus kita lakukan, di antaranya ialah dengan mengikuti tes atau ujian tertulis. Namun ada beberapa subjek hukum yang tidak mengikuti ketentuan tersebut, melainkan hanya memberikan sejumlah dana yang agak sedikit lebih bila dibandingkan dengan jalur biasa. Maka tanpa melalui tes tersebut, pemohon SIM dapat memperoleh SIM nya dengan cara yang lebih mudah dan dalam waktu yang relatif lebih cepat.

Rabu, 04 November 2009

Istilah-istilah hukum perjanjian internasional

Makassar, 18 September 2009

TUGAS I

Hukum Perjanjian

Internasional

Menyebutkan berbagai macam istilah-istilah mengenai perjanjian internasional

beserta referensi atau sumbernya

UH coulor

disusun oleh

Nama : Andi Tenri Arianti

NIM : B11107122

Kelas : B

Fakultas Hukum

Universitas Hasanuddin

Tahun 2009




1. Traktat. Traktat (Tractaat atau Treaty) merupakan istilah yang sudah umum dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional antara negara-negara yang substansinya tergolong pebting bagi para pihak. Beberapa contoh dari traktat atau treaty adalah:

Treaty Banning Nuclear Weapon Tests in the Atmosphere, in Outer Space and Underwater of August 5, 1963 (Traktat tentang larangan Melakukan Percobaan Senjata Nuklir di Atmosphir, Angkasa Luar, dan di Bawah Air, tanggal 5 Agustus 1963).[1]


2. Treaties (perjanjian internasional/traktat). Umumnya, traktat ini digunakan untuk perjanjian yang materi merupakan hal-hal yang sangat prinsipil dan memerlukan pengesahan/ratifikasi. Contoh: Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia).[2]


3. Convention (Konvensi). Kata konvensi ini umumnya digunakan untuk perjanjian multilateral yang beranggotakan banyak pihak. Contoh: Konvensi Jenewa, dll.[3]


4. Konvensi. Konvensi (Conventie atau Convention), termasuk juga salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh Negara-negara maupun oleh lembaga atau organisai internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum.

Seabagai contoh dari beberapa konvensi, misalnya:

· Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects of November 29, 1971 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh Benda-Benda Angkasa, tanggal 29 Nopember 1971).

· Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Savety of Civil Aviation of September 23, 1971 (Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, 23 September 1971).

Namun ada pula perjanjian yang sebenarnya merupakan perjanjian bilateral tetapi diberi nama konvensi, seperti Perjanjian antara Pemerintah Perancis dan Spanyol tentang Garis Batas Kedua Negara di Teluk Biscay, dengan nama Convention between the Government of the French Republic and the Government Spanish State on the Delimitation of the Two States in the Bay of Biscay, 29 January 1974, yang mulai berlaku pada tanggal 5 April 1975.[4]


5. Persetujuan. Istilah persetujuan (agreement, arrangement) digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional yang ditinjau dari segi isinya lebih bersifat teknis dan administratif. Jika dibandingkan dengan substansi traktat (treaty) ataupun konvensi (convention) yang berkenaan dengan masalah-masalah yang besar dan penting, substansi dari persetujuan berkenaan dengan masalah-masalah teknis yang ruang lingkupnya relatif kecil. Saat ini, istilah agreement jauh lebih sering digunakan jika dibandingkan dengan istilah arrangement.

Beberapa contoh dari persetujuan (Agreement) adalah:

Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of Australia Establishing Certain Seabed Boundaries, Mei 18, 1971 (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persemakmuran Australia tentang Penetapan Garis-Garis Batas Dasar Laut Tertentu, tanggal 18 Mei 1971).[5]


6. Agreement (Persetujuan). Penggunaan persetujuan ini biasanya digunakan untuk perjanjian yang mengatur materi mengenai bidang ekonomi, kebudayaan, teknik, dan ilmu pengetahuan.[6]


7. Charter (Piagam). Istilah charter ini umumnya digunakan untuk perangkat internasional seperti dalam pembentukan suatu organisasi internasional dimana penggunaan istilah ini berasal dari kata Magna Carta. Contoh: Piagam PBB, dll.[7]


8. Piagam. Istilah piagam (Charter) juga biasa dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Organisasi internasional yang menggunakan istilah piagam atau charter untuk konstitusinya, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa yang piagamnya secara otentik disebut Charter of the United Nations, demikian juga Organisasi Persatuan Afrika Unity, dan Charter of the Organisations of American States, 1948.[8]


9. Protocol (Protokol). Terminologi protocol ini digunakan untuk perjanjian internasional yang materinya lebih sempit dibandingkan treaty atau convention. Protokol terbagi atas 3 yaitu:

a. Protocol of signature,

b. Optional protocol, dan

c. Protol based on a framework treaty.[9]


10. Protokol. Istilah protokol ini jika digunakan dalam pengertian suatu instrument perjanjian biasanya dikaitkan pada instrument tunggal yang memberikan amandemen atau pelengkap terhadap persetujuan internasional sebelumnya. Istilah protokol ini juga diberikan pada instrument perjanjian yang memperpanjang masa berlakunya suatu perjanjian atau konvensi yang sudah hamper berakhir masa berlakunya.[10]


11. Declaration (Deklarasi). Isi dari deklarasi umumnya lebih ringkas dan padat serta mengenyampingkan ketentuan-ketentuan formal seperti surat kuasa (full powers), ratifikasi, dll. Contoh: Declaration of Zone of Peace, Freedom and Neutrality, 1971.[11]


12. Deklarasi. Deklarasi (Declaratie atau Declaration), dalam bahasa Indonesia diartikan juga sebagai “pernyataan” ataupun ”pengumuman”. Pada umumnya isi dari deklarasi tersebut lebih merupakan kesepakatan antara para pihak yang masih bersifat umum dan berisi tentang hal-hal yang merupakan pokok-pokok saja. Akan tetapi ada pula deklarasi yang berisi kaidah hukum yang mengikat secara kuat sebagai kaidah hukum dalam pengertian yang sesungguhnya.

Salah satu contoh dari deklarasi adalah Declaration of Principles Governing the Seabed and the Ocean Floor, and the Subsoil Thereof, Beyond the Limit of National Jurisdiction (Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Pengaturan Dasar Laut dan Dasar Samudera-Dalam serta Tanah di Bawahnya di Luar Batas-Batas Yurisdiksi Nasional).[12]


13. Final Act. Final act adalah suatu dokumen yang berisikan laporan siding dari suatu konferensi yang menyebutkan perjanjian-perjanjian dan terkadang disertai anjuran dan harapan. Contoh: Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994.[13]


14. Agreed Minutes and Summary Records, yaitu catatan mengenai hasil perundingan yang telah disepakati oleh pihak-pihak dalam perjanjian. Catatn ini selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dalam perundingan-perundingan selanjutnya.[14]


15. Memorandum of Understanding, yaitu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknis operasional suatu perjanjian induk. Jenis perjanjian ini umumnya dapat segera berlaku setelah penandatanganan tanpa memerlukan pengesahan.[15]


16. Arrangement, yaitu suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional pada proyek-proyek jangka pendek yang betul-betul bersifat teknis. Contoh: Studi Kelayakan Proyek tenaga Uap di Aceh (19 februari 1979).[16]


17. Exchange of Notes. Perjanjian ini dilakukan dengan mempertukarkan dua dokumen, yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak pada masing-masing dokumen.[17]


18. Process-Verbal. Istilah ini dipakai untuk mencatat pertukaran atau penyimpanan piagam pengesahan atau untuk mencatat kesepakatan hal-hal yang bersifat teknik administratif atau perubahan-perubahan kecil dalam suatu persetujuan.[18]


19. Modus Vivendi, yakni suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap dan terperinci. Biasanya dibuat secara tidak resmi dan tidak memerlukan pengesahan.[19]


20. Perjanjian. Istilah “perjanjian” adalah istilah yang khusus digunakan dalam bahasa hukum Indonesia, yang dapat dibedakan.[20]


21. Statuta. Istilah statuta (Statute) biasa dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Organisasi atau lembaga internasional yang menggunakan istilah statuta untuk piagamnya adalah Mahkamah Internasional Permanen dan Mahkamah Internasional yang masing-masing piagamnya disebut Statute of Permanent Court of International Justice, dan Statute of International Court of Justice.[21]


22. Kovenan. Istilah kovenan (Covenant) juga mengandung arti yang sama dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Sebuah organisasi internasional yang konstitusinya memakai istilah covenant dalah Liga Bangsa-Bangsa (Covenant of the League of Nations). Di samping itu suatu perjanjian yang bukan merupakan konstitusi organisasi internasional ada juga yang memakai istilah covenant seperti Kovenan Intenasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, tanggal 16 Desember 1966 (Internasonal Covenant on Civil and Political Rights of December 16. 1966) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 16 Desember 1966 (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, December 16, 1966).[22]


23. General Act. Suatu general act adalah benar-benar sebuah traktat tetapi sifatnya mungkin resmi mungkin juga tidak resmi. Nama general act dipakai oleh Liga Bangsa-bangsa dalam kasus General Act for the Pasific Settlement of International Disputes yang dikeluarkan oleh Majelis Liga pada tahun 1928 dan naskah revisinya disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa tanggal 28 April 1949.[23]


24. Pakta (Pact). Istilah pakta dalam bahasa Inggris pact dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan, dan keamanan. Misalnya perjanjian tentang organisasi kerjasama pertahanan dan keamanan Atlantik Treaty Organisation/NATO disebut dengan pakta atlantik.[24]




[1] I Wayan Parthiana. Hukum Perjanjian Internasional. hal 27.

[2] Boer Mauna. Hukum Internasional; Pengertian; Peranan; dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Hal.89.

[3] Ibid. Hal. 91

[4] Op.cit. I Wayan Parthiana. hal. 29.

[5] Ibid. hal 32.

[6] Op.cit. Boer Mauna. Hal 91.

[7] Ibid. hal 92.

[8] Op.cit. I Wayan Parthiana. hal 31.

[9] Op.cit. Boer Mauna. hal. 92

[10] Sumaryo Suryokusumo. Hukum Perjanjian Internasional. hal 23.

[11] Op.cit. Boer Mauna. hal 93.

[12] Op.cit. I Wayan Parthiana.hal 29.

[13] Op.cit. Boer Mauna.hal 94

[14] Ibid. hal.94.

[15] Ibid. hal 95.

[16] Ibid. hal 95.

[17] Ibid. hal 95.

[18] Ibid. hal 96

[19] Ibid. hal 96.

[20] Op.cit. I wayan Parthiana. hal 33.

[21] Ibid. hal 30.

[22] Ibid. hal 31.

[23] J.G. Starke. Pengantar Hukum Internasional 2Edisi Kesepuluh. hal 589.

[24] Op.cit. I Wayan Parthiana. hal 33.