Jumat, 06 November 2009

Sifat Otonom dan Tidak Otonomnya Hukum

Tugas I
Sosiologi Hukum

Nama : Andi Tenri Arianti
Kelas : B
NIM : B11107122

Dalam kaitannya antara hukum dan perubahan sosial yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, terdapat dua pendapat yang mendasar, yaitu:
a. Hukum yang sifatnya otonom, dan
b. Hukum yang sifatnya tidak otonom
Hukum yang sifatnya otonom maksudnya ialah hukum itu terpisah dari masyarakat (hukum murni), sedangkan hukum yang sifatnya tidak otonom maksudnya adalah hukum itu tidak berdaya atau senantiasa mendapat pengaruh dari masyarakat di mana masyarakat lah yang menentukan hukum itu.
Di dalam kehidupan bermasyarakat senantiasa hukum itu bersifat tidak otonom, di mana hukum yang mewarnai kehidupan masyarakat dapat dipengaruhi dan ditentukan oleh masyarakat itu sendiri. Contohnya ketika seorang subjek hukum yang telah memenuhi syarat untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) mendaftar untuk mengurus SIM di kantor kepolisian setempat. Biasanya kita akan diberitahukan tentang persyaratan yang harus kita lakukan, di antaranya ialah dengan mengikuti tes atau ujian tertulis. Namun ada beberapa subjek hukum yang tidak mengikuti ketentuan tersebut, melainkan hanya memberikan sejumlah dana yang agak sedikit lebih bila dibandingkan dengan jalur biasa. Maka tanpa melalui tes tersebut, pemohon SIM dapat memperoleh SIM nya dengan cara yang lebih mudah dan dalam waktu yang relatif lebih cepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar