Rabu, 04 November 2009

Istilah-istilah hukum perjanjian internasional

Makassar, 18 September 2009

TUGAS I

Hukum Perjanjian

Internasional

Menyebutkan berbagai macam istilah-istilah mengenai perjanjian internasional

beserta referensi atau sumbernya

UH coulor

disusun oleh

Nama : Andi Tenri Arianti

NIM : B11107122

Kelas : B

Fakultas Hukum

Universitas Hasanuddin

Tahun 2009




1. Traktat. Traktat (Tractaat atau Treaty) merupakan istilah yang sudah umum dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional antara negara-negara yang substansinya tergolong pebting bagi para pihak. Beberapa contoh dari traktat atau treaty adalah:

Treaty Banning Nuclear Weapon Tests in the Atmosphere, in Outer Space and Underwater of August 5, 1963 (Traktat tentang larangan Melakukan Percobaan Senjata Nuklir di Atmosphir, Angkasa Luar, dan di Bawah Air, tanggal 5 Agustus 1963).[1]


2. Treaties (perjanjian internasional/traktat). Umumnya, traktat ini digunakan untuk perjanjian yang materi merupakan hal-hal yang sangat prinsipil dan memerlukan pengesahan/ratifikasi. Contoh: Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia).[2]


3. Convention (Konvensi). Kata konvensi ini umumnya digunakan untuk perjanjian multilateral yang beranggotakan banyak pihak. Contoh: Konvensi Jenewa, dll.[3]


4. Konvensi. Konvensi (Conventie atau Convention), termasuk juga salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh Negara-negara maupun oleh lembaga atau organisai internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum.

Seabagai contoh dari beberapa konvensi, misalnya:

· Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects of November 29, 1971 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh Benda-Benda Angkasa, tanggal 29 Nopember 1971).

· Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Savety of Civil Aviation of September 23, 1971 (Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, 23 September 1971).

Namun ada pula perjanjian yang sebenarnya merupakan perjanjian bilateral tetapi diberi nama konvensi, seperti Perjanjian antara Pemerintah Perancis dan Spanyol tentang Garis Batas Kedua Negara di Teluk Biscay, dengan nama Convention between the Government of the French Republic and the Government Spanish State on the Delimitation of the Two States in the Bay of Biscay, 29 January 1974, yang mulai berlaku pada tanggal 5 April 1975.[4]


5. Persetujuan. Istilah persetujuan (agreement, arrangement) digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional yang ditinjau dari segi isinya lebih bersifat teknis dan administratif. Jika dibandingkan dengan substansi traktat (treaty) ataupun konvensi (convention) yang berkenaan dengan masalah-masalah yang besar dan penting, substansi dari persetujuan berkenaan dengan masalah-masalah teknis yang ruang lingkupnya relatif kecil. Saat ini, istilah agreement jauh lebih sering digunakan jika dibandingkan dengan istilah arrangement.

Beberapa contoh dari persetujuan (Agreement) adalah:

Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of Australia Establishing Certain Seabed Boundaries, Mei 18, 1971 (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persemakmuran Australia tentang Penetapan Garis-Garis Batas Dasar Laut Tertentu, tanggal 18 Mei 1971).[5]


6. Agreement (Persetujuan). Penggunaan persetujuan ini biasanya digunakan untuk perjanjian yang mengatur materi mengenai bidang ekonomi, kebudayaan, teknik, dan ilmu pengetahuan.[6]


7. Charter (Piagam). Istilah charter ini umumnya digunakan untuk perangkat internasional seperti dalam pembentukan suatu organisasi internasional dimana penggunaan istilah ini berasal dari kata Magna Carta. Contoh: Piagam PBB, dll.[7]


8. Piagam. Istilah piagam (Charter) juga biasa dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Organisasi internasional yang menggunakan istilah piagam atau charter untuk konstitusinya, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa yang piagamnya secara otentik disebut Charter of the United Nations, demikian juga Organisasi Persatuan Afrika Unity, dan Charter of the Organisations of American States, 1948.[8]


9. Protocol (Protokol). Terminologi protocol ini digunakan untuk perjanjian internasional yang materinya lebih sempit dibandingkan treaty atau convention. Protokol terbagi atas 3 yaitu:

a. Protocol of signature,

b. Optional protocol, dan

c. Protol based on a framework treaty.[9]


10. Protokol. Istilah protokol ini jika digunakan dalam pengertian suatu instrument perjanjian biasanya dikaitkan pada instrument tunggal yang memberikan amandemen atau pelengkap terhadap persetujuan internasional sebelumnya. Istilah protokol ini juga diberikan pada instrument perjanjian yang memperpanjang masa berlakunya suatu perjanjian atau konvensi yang sudah hamper berakhir masa berlakunya.[10]


11. Declaration (Deklarasi). Isi dari deklarasi umumnya lebih ringkas dan padat serta mengenyampingkan ketentuan-ketentuan formal seperti surat kuasa (full powers), ratifikasi, dll. Contoh: Declaration of Zone of Peace, Freedom and Neutrality, 1971.[11]


12. Deklarasi. Deklarasi (Declaratie atau Declaration), dalam bahasa Indonesia diartikan juga sebagai “pernyataan” ataupun ”pengumuman”. Pada umumnya isi dari deklarasi tersebut lebih merupakan kesepakatan antara para pihak yang masih bersifat umum dan berisi tentang hal-hal yang merupakan pokok-pokok saja. Akan tetapi ada pula deklarasi yang berisi kaidah hukum yang mengikat secara kuat sebagai kaidah hukum dalam pengertian yang sesungguhnya.

Salah satu contoh dari deklarasi adalah Declaration of Principles Governing the Seabed and the Ocean Floor, and the Subsoil Thereof, Beyond the Limit of National Jurisdiction (Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Pengaturan Dasar Laut dan Dasar Samudera-Dalam serta Tanah di Bawahnya di Luar Batas-Batas Yurisdiksi Nasional).[12]


13. Final Act. Final act adalah suatu dokumen yang berisikan laporan siding dari suatu konferensi yang menyebutkan perjanjian-perjanjian dan terkadang disertai anjuran dan harapan. Contoh: Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994.[13]


14. Agreed Minutes and Summary Records, yaitu catatan mengenai hasil perundingan yang telah disepakati oleh pihak-pihak dalam perjanjian. Catatn ini selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dalam perundingan-perundingan selanjutnya.[14]


15. Memorandum of Understanding, yaitu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknis operasional suatu perjanjian induk. Jenis perjanjian ini umumnya dapat segera berlaku setelah penandatanganan tanpa memerlukan pengesahan.[15]


16. Arrangement, yaitu suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional pada proyek-proyek jangka pendek yang betul-betul bersifat teknis. Contoh: Studi Kelayakan Proyek tenaga Uap di Aceh (19 februari 1979).[16]


17. Exchange of Notes. Perjanjian ini dilakukan dengan mempertukarkan dua dokumen, yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak pada masing-masing dokumen.[17]


18. Process-Verbal. Istilah ini dipakai untuk mencatat pertukaran atau penyimpanan piagam pengesahan atau untuk mencatat kesepakatan hal-hal yang bersifat teknik administratif atau perubahan-perubahan kecil dalam suatu persetujuan.[18]


19. Modus Vivendi, yakni suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap dan terperinci. Biasanya dibuat secara tidak resmi dan tidak memerlukan pengesahan.[19]


20. Perjanjian. Istilah “perjanjian” adalah istilah yang khusus digunakan dalam bahasa hukum Indonesia, yang dapat dibedakan.[20]


21. Statuta. Istilah statuta (Statute) biasa dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Organisasi atau lembaga internasional yang menggunakan istilah statuta untuk piagamnya adalah Mahkamah Internasional Permanen dan Mahkamah Internasional yang masing-masing piagamnya disebut Statute of Permanent Court of International Justice, dan Statute of International Court of Justice.[21]


22. Kovenan. Istilah kovenan (Covenant) juga mengandung arti yang sama dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Sebuah organisasi internasional yang konstitusinya memakai istilah covenant dalah Liga Bangsa-Bangsa (Covenant of the League of Nations). Di samping itu suatu perjanjian yang bukan merupakan konstitusi organisasi internasional ada juga yang memakai istilah covenant seperti Kovenan Intenasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, tanggal 16 Desember 1966 (Internasonal Covenant on Civil and Political Rights of December 16. 1966) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 16 Desember 1966 (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, December 16, 1966).[22]


23. General Act. Suatu general act adalah benar-benar sebuah traktat tetapi sifatnya mungkin resmi mungkin juga tidak resmi. Nama general act dipakai oleh Liga Bangsa-bangsa dalam kasus General Act for the Pasific Settlement of International Disputes yang dikeluarkan oleh Majelis Liga pada tahun 1928 dan naskah revisinya disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa tanggal 28 April 1949.[23]


24. Pakta (Pact). Istilah pakta dalam bahasa Inggris pact dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan, dan keamanan. Misalnya perjanjian tentang organisasi kerjasama pertahanan dan keamanan Atlantik Treaty Organisation/NATO disebut dengan pakta atlantik.[24]




[1] I Wayan Parthiana. Hukum Perjanjian Internasional. hal 27.

[2] Boer Mauna. Hukum Internasional; Pengertian; Peranan; dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Hal.89.

[3] Ibid. Hal. 91

[4] Op.cit. I Wayan Parthiana. hal. 29.

[5] Ibid. hal 32.

[6] Op.cit. Boer Mauna. Hal 91.

[7] Ibid. hal 92.

[8] Op.cit. I Wayan Parthiana. hal 31.

[9] Op.cit. Boer Mauna. hal. 92

[10] Sumaryo Suryokusumo. Hukum Perjanjian Internasional. hal 23.

[11] Op.cit. Boer Mauna. hal 93.

[12] Op.cit. I Wayan Parthiana.hal 29.

[13] Op.cit. Boer Mauna.hal 94

[14] Ibid. hal.94.

[15] Ibid. hal 95.

[16] Ibid. hal 95.

[17] Ibid. hal 95.

[18] Ibid. hal 96

[19] Ibid. hal 96.

[20] Op.cit. I wayan Parthiana. hal 33.

[21] Ibid. hal 30.

[22] Ibid. hal 31.

[23] J.G. Starke. Pengantar Hukum Internasional 2Edisi Kesepuluh. hal 589.

[24] Op.cit. I Wayan Parthiana. hal 33.

5 komentar:

  1. terima kasih, artikelnya sangat membantu.

    BalasHapus
  2. trimakasih... menambah pengetahuan ku,, :)

    BalasHapus
  3. (untuk poin 14. Agreed Minutes) itu itu maksudnya bukan catatan hasil perundingan tetapi (Butir-butir Kesepakatan)

    sedangkan catatan hasil perundingan/diskusi itu arti dari (Record of Discussion)

    BalasHapus
  4. ass...ka aku butuh gambar2 istilah perjanjian nya, yg kaya gimana ya? aku gak tau

    BalasHapus