Jumat, 06 November 2009

Bagian Awal Perancangan Kontrak dan Pihak-pihak dalam Kontrak

Makassar, 17 September 2009

TUGAS I
Perancangan Kontrak
Membuat salah satu format perancangan kontrak dan membedakan antar pihak yang berkontrak



Disusun oleh
Nama : Andi Tenri Arianti
NIM : B11107122
Kelas : B

Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin
Tahun 2009


1. Contoh format kontrak yang terdiri atas judul, alasan berkontrak, dan identitas para pihak
SEWA MENYEWA
Yang bertanda tangan di bawah ini pada hari ini Selasa tanggal sebelas November tahun dua ribu sebelas (11 November 2009), kami yang bertanda tangan di bawah ini.
1. Nama Andi Tenri Arianti; Pekerjaan Wiraswasta; Bertempat tinggal di jalan Tamangapa Raya Nomor 44 E Makassar 90235, dalam hal ini bertindak untuk atas nama perusahan penyewaan kendaraan bermotor Sewa Makmur yang selanjutnya disebut pemberi sewa;

2. Nama Bayu Pratikto; Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil; Bertempat tinggal di Jalan Lasuloro Raya Nomor 25 Makassar, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri yang selanjutnya disebut penyewa.

Kedua belah pihak, yakni pihak pemberi sewa sebagai pemilik perusahaan penyewaan kendaraan bermotor Sewa Makmur dan pihak penyewa yang menyewa sebuah kendaraan bermotor pada perusahaan Sewa Makmur, sepakat untuk mengikat diri dalam Kontrak Sewa Menyewa atas sebuah kendaraan bermotor, dalam hal ini adalah sebuah mobil dengan plat nomor DD 251 AB, Nomor BPKB: 25/XXI/209/X/2000 selama satu hari atau dalam kurun waktu 24 jam terhitung sejak tanggal dan waktu penandatanganan kontak ini. Kontak Sewa Menyewa ini berlaku berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Menentukan dan menyebutkan contoh kontrak antarindividu dan kontrak antara individu dan badan hukum.
Jawab:
a. Kontrak antarindividu adalah sebuah kontrak yang dibuat antara individu yang satu dengan individu yang lainnya yang saling berkepentingan, atau dalam hal ini bertujuan untuk memperoleh manfaat dari kontrak yang dibuatnya. Contohnya: kontrak yang dibuat antara individu dalam kapasitas sebagai penjual sebuah rumah dan individu dalam kapasitas sebagai pembeli rumah.
Contoh KONTRAK JUAL BELI
Yang bertanda tangan di bawah ini atau pada hari ini Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu, kami yang bertanda tangan di bawah ini.
1. Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/untuk dan atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya disebut penjual;
2. Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya disebut pembeli.

pembeli telah membeli dari penjual sebuah mobil/sepeda motor baru merek .... tipe .... dengan ciri-ciri berikut ini : Engine No. .... Chasis ...., Tahun Pembuatan .... dan Faktur Kendaraan tertulis atas nama .... alamat .... dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli seperti berikut ini.
Sumber www.asiamaya.com

b. Kontrak antara individu dengan sebuah badan hukum pada dasarnya merupakan kontrak yang sifatnya lebih besar dan memiliki jangka waktu yang relatif lama. Contoh dari kontrak ini adalah kontrak antara individu sebagai pekerja (baik dalam hal sebagai distributor, makelar, dll) serta dengan sebuah perusahaan besar yang diwakili oleh seorang individu yang bertindak dan atas nama sebuah perusahaan. Misalnya kontrak kerja antara seorang apoteker dengan sebuah apotek di mana apotek tersebut diwakili oleh kepala apotek tersebut.
2008-01-23
Contoh KONTRAK KERJASAMA PELENGKAP
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama…, pekerjaan…, alamat… ,dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Sarana Apotek di Apotek Dunia Sehat yang beralamat di Perum Poris Indah Blok A No.24, Tangerang. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

2. Nama…,pekerjaan…,alamat…dalam hal ini bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek Dunia Sehat. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang perapotekan. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.
Sumber yudhim.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar